Hakim Pertanyakan Kinerja Dirjen dan Direktur di Kominfo soal Blokir Situs Judol

Wait 5 sec.

Terdakwa kasus pengamanan situs judi online bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanHakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Fitra Renaldo, mempertanyakan kinerja eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Hokky Situngkir, dan mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, dalam memblokir situs judi online (judol).Pasalnya, kata dia, kelalaian dari pejabat dan pimpinan di Ditjen Aptika Kominfo itu justru berujung pada pengamanan situs judol agar tak diblokir oleh Kemenkominfo.Hal itu disampaikan Hakim Fitra saat persidangan lanjutan pemeriksaan saksi kasus pengamanan situs judol Kominfo, di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/6). Adapun Hokky dan Teguh dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.Dalam persidangan itu, duduk sebagai terdakwa adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana."Karena dari semua uraian yang disampaikan, rasa tanggungjawab terhadap suatu pekerjaan itu tidak kelihatan," kata Hakim Fitra dalam persidangan, Selasa (10/6)."Bagaimana alur-alur tanggung jawab seorang dirjen, seorang direktur, sehingga semua kejadian-kejadian ini masa harus menunggu laporan masyarakat baru diblokir-blokir," lanjut dia.Dengan kondisi itu, Hakim Fitra pun menyinggung peluang Hokky Situngkir dan Teguh Arifiyadi untuk turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut."Kami dapat surat dari Polda Metro Jaya, terhadap para ini, ini direktur sama dirjen mau jadi tersangka juga enggak? Karena kasusnya tipikor [tindak pidana korupsi], lho,” tutur Hakim Fitra.“Untuk itu, di tahap penyidik, Yang Mulia. Kami belum menerapkan itu,” timpal jaksa.Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir saat menghadiri acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) di Bali, Sabtu (12/10/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparanDalam sidang pemeriksaan saksi itu, Hakim Fitra pun mencecar Teguh terkait latar belakang keilmuan dan keahliannya.“Saudara sering menjadi ahli?” tanya Hakim Fitra.“Betul, Yang Mulia,” jawab Teguh.“Ahli menerangkan tentang apa?” tanya Hakim Fitra.“Menerangkan pasal pidana ITE,” ujar Teguh.“Bukan tentang prosedur pidananya? Prosedur ITE-nya, pemblokirannya?" cecar Hakim Fitra.“Bukan, bukan," timpal Teguh.Lewat kesaksiannya itu, ternyata terungkap bahwa Teguh berlatar belakang di bidang hukum alih-alih sebagai ahli IT.“Jadi saudara bukan ahli IT?" tanya Hakim Fitra.“Bukan," ucap Teguh.“Tapi sarjana hukum?" tanya Hakim Fitra mengkonfirmasi.“Betul, Yang Mulia," jawab Teguh.Dalam kesempatan sama, Hakim Fitra juga mencecar Hokky Situngkir terkait latar belakang keilmuan dan keahliannya. Menurut pengakuannya, Hokky menyebut memiliki keahlian di bidang IT.“Kalau Pak Dirjen?" tanya Hakim Fitra.“Kami [bidang] teknologi informasi,” jawab Hokky.“Pernah sering jadi ahli juga?" tanya Hakim Fitra.“Iya," jawab Hokky.“Itu menerangkan tentang apa?" cecar Hakim Fitra.“Ini lebih ke teknologi informasi secara umum," jawab Hokky menjelaskan."Kalau di persidangan pernah jadi ahli juga?" tanya Hakim Fitra."Belum, Pak," timpal Hokky.Dalam perkara ini, Denden Imadudin didakwa bersama delapan orang lainnya yang juga merupakan eks pegawai Kementerian Kominfo.Mereka adalah Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana.Dalam dakwaannya, Denden dkk. didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.Para terdakwa juga didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.Akibat perbuatannya, Denden dkk. didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.