Kejagung Tunggu Laporan untuk Usut Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Wait 5 sec.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di PT Sritex di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu laporan dari masyarakat untuk mengusut dugaan pidana yang terjadi dalam kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan persoalan tersebut bisa saja diusut apabila ada masyarakat yang telah melaporkannya."Kalau ada laporan pengaduannya," kata Harli kepada wartawan, Selasa (10/6).Untuk itu, Harli mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran di sana agar segera melaporkannya ke aparat penegak hukum."Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," jelas dia.Penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai polemik. Kegiatan yang dilakukan oleh empat perusahaan itu disebut menimbulkan kerusakan lingkungan.Terkini, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel tersebut. Diketahui, ada lima perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.Perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya merupakan IUP yang berada di kawasan geopark.Dengan demikian, hanya satu perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat yang tidak dicabut izinnya, yaitu PT GAG Nikel (GN). Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) tersebut beroperasi di Pulau Gag berstatus Kontrak Karya (KK) tersebut dinilai tidak masuk dalam kawasan geopark.