Fakta-fakta BPKB Elektronik yang Sudah Berlaku Sejak Maret 2025

Wait 5 sec.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menunjukkan BPKB elektronik. Foto: Korlantas PolriBuku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB elektronik resmi diterapkan mulai tahun ini, tepatnya sejak bulan Maret lalu. Guna lebih dekat soal detail informasi perihal dokumen administrasi itu, berikut beberapa fakta yang telah dirangkum.Sebatas untuk mobil baruKasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, menunjukkan BPKB elektronik. Foto: Instagram/ @korlantaspolri.ntmcKasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol, Sumardji menerangkan bahwa BPKB elektronik sejauh ini baru berlaku untuk pembelian mobil anyar terhitung sejak bulan ke-3 2025."Sementara ini untuk kendaraan roda 4 baru. Kenapa? Karena saat ini masih keterbatasan material yang ada, sehingga baru bisa kita distribusikan dan diserahkan kepada masyarakat khusus untuk mobil," buka Sumardji kepada kumparan awal pekan ini.Dirinya menjelaskan, secara bertahap pihaknya akan menerapkannya untuk jenis kendaraan lain seperti sepeda motor atau roda dua dan lebih dari itu. Tidak hanya untuk pembelian baru, nantinya juga bisa dilakukan untuk kebutuhan kepemilikan dari balik nama kendaraan.Wujud BPKB elektronik mirip pasporIlustrasi BPKB elektronik. Foto: Instagram/ @korlantaspolri.ntmcDiamati sekilas, dokumen administrasi kendaraan yang juga disebut sebagai e-BPKB ini wujudnya sangat mirip dengan paspor. Tidak hanya dari bentuk, pun fitur dan kemampuannya juga serupa dengan data diri warga negara tersebut."Untuk yang lama masih menggunakan kertas biasa, kalau yang baru ini ada chip RFID untuk menyimpan data kendaraan. Jadi kalau masyarakat ingin mengetahui BPKB itu asli atau tidak, tak perlu datang langsung ke Samsat," kata Sumardji.Chip RFID atau Radio Frequency Identification berfungsi untuk penyimpanan data kendaraan maupun pemiliknya, juga sebagai media untuk mentransfer informasi tersebut ke mesin pembaca. Ini diklaim lebih aman dari pemalsuan dan meningkatkan akurasi.Biaya penerbitan tidak berubahAnggota polri menunjukkan BPKB elektronik. Foto: Dok. KorlantasAdapun, Sumardji bilang kalau BPKB elektronik saat ini baru bisa didapatkan dari layanan unit Polda di seluruh wilayah Indonesia. Sementara untuk layanan unit Polres akan menyusul seiring berjalannya waktu."Karena ini baru trial and error nanti akan dilihat perkembangannya seperti apa. Kami juga saat ini sedang mengajukan proses perubahan nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang baru, untuk biaya (penerbitan) masih sama," jelasnya.Pun dengan biaya penerbitan yang disebutnya masih sama dengan pengajuan BPKB sebelumnya yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku untuk Polri.Tertera biaya untuk penerbitan BPKB kendaraan baru hingga berstatus ganti kepemilikan akan dikenakan Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda tiga (R3). Kemudian biaya Rp 375 ribu untuk roda empat (R4) atau lebih."Jadi ibaratnya ada barang ada harga, kan? Tidak, tidak perlu (masyarakat yang masih pegang BPKB lama untuk segera migrasi e-BPKB) karena memang belum ada juga gantinya, kan. Jumlahnya (penerbitan baru) juga saat ini belum bisa ditentukan," paparnya.Keunggulan BPKB elektronikIlustrasi BPKB elektronik. Foto: Instagram/ @korlantaspolri.ntmcLebih lanjut, Kepolisian telah membeberkan klaim serta detail manfaat lain penggunaan BPKB elektronik sebagai berikut.Mempermudah pelayanan dengan memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan;Menjamin legalitas keabsahan dengan security tingkat tinggi;Mempercepat pengecekan data secara elektronik;Memberikan kemudahan tracking history status data ranmor;Penggantian dokumen (BPKB Hilang/Rusak) yang lebih cepat tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan; danPemilik e-BPKB dapat memiliki data Ranmor digital dalam satu genggaman pada smartphone baik Android maupun iOS yang memiliki teknologi NFC.Tak perlu buru-buru migrasiIlustrasi BPKB mobil versi konvensional atau model lama. Foto: Ghulam Muhammad NayazriKendati kebijakan BPKB elektronik sudah mulai berjalan, Sumardji menjelaskan masyarakat yang masih menggunakan dokumen lama tak perlu buru-buru migrasi ke BPKB elektronik. Sebab, pemberlakuan itu belum sepenuhnya dilakukan untuk mengganti BPKB konvensional."Tidak, tidak perlu karena memang belum ada juga gantinya (ke BPKB elektronik), kan. Jumlahnya (penerbitan) juga saat ini belum bisa ditentukan," ucapnya.