sopirIlustrasi pencabulan anak bawah umur. Sopir taksi di Sanggau jadi tersangka pencabulan karena pacari anak bawah umur. Foto: Dok. shutterstockHi!Pontianak - Sopir taksi berusia 22 tahun jadi tersangka pencabulan setelah membawa lari siswi kelas 6 sekolah dasar yang masih berusia 12 tahun. Hal ini bermula dari pelaku memacari korban dan menjemputnya di rumah jelang tengah malam tanpa sepengetahuan orang tua korban. "Orang tua korban yang melaporkan. Jadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB orang tua korban mencium bau parfum anaknya. Saat memeriksa kamar tidur, pintu dikunci dan tak ada jawaban dari korban. Orang tua korban melihat ada jendela yang terbuka. Kemudian dilakukan pencarian di sekitar Kecamatan Entikong tapi tak berhasil menemukan anaknya. Hingga akhirnya membuat laporan ke Polsek Entikong," ungkap Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani. Korban bersama pelaku ditemukan petugas di Dusun Semeng dan dibawa ke Mapolres Sanggau. "Korban mengaku tidak jadi ikut ke dalam mobil pelaku. Namun saat berada di Dusun Semeng, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban yang masih di bawah umur," tambahnya. Saat ini pelaku sudah ditahan dan polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus tersebut.