Pria di Pontianak Cabuli Gadis Remaja hingga 6 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Wait 5 sec.

Pelaku pencabulan terhadap anak diamankan Polresta Pontianak. Foto: Dok. Instagram @polresta_pontianakHi!Pontianak - Seorang pria di Pontianak berinisial JM ditangkap karena mencabuli gadis remaja berusia 16 tahun. Pelaku secara paksa telah mencabuli korban hingga 6 kali.Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, mengatakan pelaku diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak setelah dilaporkan oleh orang tua korban, Kamis, 5 Juni 2025."Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya Sabtu, 7 Juni 2025.Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar," imbau Wawan.