Ilustrasi mengunduh E-SPPT PBB lebih praktis dan mudah lewat pajak online Jakarta. Foto: ShutterstockPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk tahun pajak 2025. Namun, tak sedikit warga kerap kebingungan saat harus mengakses dokumen ini.Kabar baiknya, sekarang dokumen ini dapat diakses secara elektronik oleh wajib pajak melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.Melalui sistem digital ini, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah. Cukup dari rumah atau kantor, E-SPPT bisa diunduh dengan cepat dan mudah.Cara Mengunduh E-SPPTAgar tidak bingung, berikut panduan untuk mengunduh E-SPPT secara online:Masuk ke situs pajak online dengan mengunjungi situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id/loginLogin ke akun Anda dengan memasukkan username dan password sesuai akun yang telah terdaftar. Kemudian centang kotak "I'm not a robot", lalu klik tombol “MASUK”.Setelah berhasil masuk, klik menu “JENIS PAJAK”, lalu pilih opsi “PBB” (Pajak Bumi dan Bangunan).Akses riwayat pengunduhan E-SPPT dengan mengklik sub-menu “RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT” untuk melihat daftar E-SPPT Anda.Pilih dan unduh dokumen. Jika riwayat E-SPPT sudah tersedia, pilih tahun pajak yang dibutuhkan, lalu klik tombol “UNDUH”.Tunggu hingga file selesai diunduh. Setelah itu, buka dokumen untuk melihat detail informasi pajak Anda. Selesai!Untuk memastikan proses pengunduhan E-SPPT berjalan lancar, ada beberapa yang wajib pajak perlu diperhatikan. Pastikan data login yang dimasukkan benar agar tidak menghambat proses akses. Pemeriksaan ulang dokumen juga disarankan untuk memastikan keakuratan informasi pada E-SPPT yang telah diunduh.Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses informasi pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Untuk informasi lebih lanjut terkait pajak daerah dan layanan lainnya, wajib pajak bisa mengunjungi situs resmi Bapenda Jakarta!