Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (foto: dok. antara ) JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penerbitan status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005–2022, Iwan Kurniawan Lukminto.Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. "Iya benar, sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Harli kepada VOI, Sabtu, 7 Juni.Status cegah terhadap Iwan Kurniawan Lukminto itupun disebut telah berlaku sejak 19 Mei 2025. Mengenai masa berlaku, kata Harli, status itu akan disandang Dirut PT Sritex periode 2005-2022 tersebut hingga beberapa bulan ke depan. "Masa berlaku status cegah hingga enam bulan," kata Harli.Iwan Kurniawan Lukminto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.Selain Iwan, penyidik turut menetapkan dua tersangka lainnya yakni DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.Qohar mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya