Pelaku pelecehan seksual di Lebak Bulus Jaksel berhasil ditangkap/ Foto: ISTJAKARTA – Polisi akhirnya menangkap seorang pemuda berinisial KN (20) yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan lebih cepat dari tenggat dua minggu yang sebelumnya diberikan oleh kakak korban, Amy, yang sempat menyatakan akan memburu pelaku dengan bantuan bounty hunter (pemburu bayaran) jika polisi tidak segera bertindak.KN diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, setelah sempat melarikan diri dan membuat rumahnya kosong selama proses pencarian."Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025).Menurut Murodih, keberadaan pelaku sempat menyulitkan proses penyelidikan karena ia tidak berada di tempat saat polisi pertama kali mendatangi rumahnya. Namun berkat informasi dari warga sekitar, keberadaan KN berhasil dilacak.Kini, KN tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengungkap motif dan kronologi perbuatannya.Sebelumnya, kakak korban, Amy, secara terbuka mengungkapkan rasa frustrasinya karena pelaku belum juga ditangkap. Ia bahkan menyatakan akan menyewa pemburu bayaran atau bounty hunter jika dalam dua minggu sejak 3 Juni pelaku tidak juga ditangkap oleh aparat.“Aku bakalan bikin bounty hunter. Aku akan tangkap pelakunya sendiri,” ujar Amy, Selasa (3/6/2025).“Bagi siapa pun yang bisa seret dia ke polisi, aku hadiahin. Mungkin enggak banyak, tapi aku berharap ada yang mau bantu aku,” lanjutnya.Amy juga sempat mempertimbangkan membuka identitas pelaku ke publik melalui media sosial seperti Facebook, dan mengaku telah mendapat dukungan dari komunitas ojek online yang bersedia ikut mencari KN.Insiden pelecehan itu sendiri terjadi pada Rabu (21/5/2025), ketika pelaku berpura-pura bertanya arah kepada korban yang sedang berjalan kaki di kawasan Lebak Bulus. Saat korban memberi isyarat dengan tangannya, KN justru melakukan tindakan asusila yang meninggalkan trauma mendalam.Akibat kejadian tersebut, korban hingga kini belum berani kembali ke indekosnya dan memilih tinggal di rumah temannya karena merasa tidak aman. Melihat kondisi adiknya, Amy pun melakukan berbagai upaya, termasuk menyebarkan informasi di media sosial X untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.Kini setelah ditangkap, KN dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp50 juta.