Sesuai Putusan MK, Kementerian ESDM Evaluasi Tambang di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat

Wait 5 sec.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/ Foto: Politikal.idJAKARTA – Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi terhadap lima perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.Dikutip dari ANTARA, Minggu, 8 Juni, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah sensitif tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan ekosistem pesisir.Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menugaskan inspektur tambang untuk mengevaluasi secara menyeluruh operasional tambang di pulau-pulau kecil di wilayah Raja Ampat.“Nanti kami juga menugaskan inspektur tambang untuk melihat langsung kondisi di pulau-pulau lain, guna memastikan aktivitasnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Tri saat mendampingi Menteri Bahlil dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag, Raja Ampat, dikutip Minggu (8/6/2025).Putusan MK tersebut menekankan bahwa kegiatan tambang tidak boleh dilakukan di wilayah pesisir dan pulau kecil demi menjaga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan masyarakat pesisir yang rentan terdampak aktivitas ekstraktif.Salah satu wilayah yang menjadi fokus evaluasi adalah Pulau Gag, lokasi tambang nikel yang dikelola oleh PT Gag Nikel sejak memperoleh izin operasi produksi dari pemerintah pusat pada 2017. Selain itu, Pulau Kawe juga sempat menjadi lokasi tambang aktif hingga dihentikan operasinya pada 2024 setelah menghasilkan sekitar 700 ribu ton material tambang.