Celurit dan botol minuman keras yang disita sebagai barang bukti/ Foto: ISTJAKARTA - Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam saat berkerumun di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).Keempat remaja tersebut diketahui berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC alias MY (16).Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pengamanan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran."Petugas Tim Patroli Presisi Samapta mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan hendak melakukan aksi tawuran," kata Kapolres dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025) pagi.Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 5 bilah senjata tajam jenis celurit dan 1 bilah golok."Kami juga menyita satu unit HP, dan satu karung botol kaca. Para pelaku langsung diamankan," ucapnya.Susatyo menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat."Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur," katanya.Lebih lanjut, Susatyo mengimbau kepada keluarga dan para orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum."Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya. Jika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat," ucapnya.Para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam."Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak.