1.2. Potret ojol kala pandemi COVID-19 melanda | ANTARAJAKARTA - Hari ini, lima tahun yang lalu, 8 Juni 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan kembali ojek online (ojol) untuk angkut penumpang. Kebijakan itu disambut dengan gegap gempita oleh pengendara ojol yang sebelumnya hanya diizinkan angkut barang saja.Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta dianggap paling tanggap urusan pencegahan penularan virus korona. Ragam kebijakan digulirkan. Pemerintah DKI Jakarta bahkan sampai melarang ojol angkut penumpang.Upaya melawan pandemi COVID-19 cukup berat sedari 2020. Segenap jajaran pemerintahan terus berjibaku memutus mata rantai penyebaran virus dari Wuhan. Namun, urusan memutus mata rantai virus bukan hal yang mudah.Ketidakpastian langkah pencegahan jadi masalahnya. Badan kesehatan dunia, WHO saja sering meleset memberikan informasi pencegahan. Langkah yang diberikan kerap berubah-ubah. Kondisi itu membuat negara-negara di dunia berusaha sendiri memutus mata rantai penyebaran virus.1.2. Potret ojol kala pandemi COVID-19 melanda | ANTARA Di Indonesia, apalagi. Pemimpin negara diharuskan cepat tanggap dalam menjalankan perintah dari pemerintah pusat. Kondisi itu terlihat kala pemerintahan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).PSBB diaktifkan untuk mengurangi aktivitas sosial, dari liburkan sekolah hingga larang kegiatan di tempat umum. Aturan itu harus dipatuhi oleh pemimpin daerah. Anies Baswedan pun menyambut baik kebijakan PSBB.Gubernur DKI Jakarta itu mulai mempertimbangkan langkah lain supaya PSBB sukses di wilayah kerjanya. Anies pun menggagas kebijakan tambahan dengan mangaturkan penggunaan transportasi pribadi dan ojol.Anies mengungkap pengemudi ojol tak boleh mengangkut penumpang pada 9 April 2020. Ojol hanya boleh angkut barang saja. Kondisi itu karena COVID-19 sedang ganas-ganasnya di Jakarta."Layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online dengan batasan hanya mengangkut barang, tidak untuk angkut angkut penumpang. Dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diizinkan, tapi karena belum ada perubahan di peraturan menkes dan pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes Nomor 9 tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes Nomor 9," ungkap Anies sebagaimana dikutip laman kompas.com, 9 April 2020.Belakangan Anies mulai melihat bahwa kebijakannya terlalu ketat. Ia mulai memikirkan langkah supaya masyarakat Jakarta bisa beraktivitas dan tak tertular COVID-19. Ia melihat opsi penerapan protokol COVID-19 mulai efektif, utamanya penggunaan masker.Kondisi itu membuat Anies mulai melonggarkan kebijakan. Ia mengizinkan kembali ojol mengangkut penumpang pada 8 Juni 2020. Ia merasa tak perlu khawatir lagi penumpang atau pengendara ojol bisa tertular COVID-19."Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi (pada 8 Juni 2020) dengan protokol Covid-19," ujar Anies umumkan Ojek boleh beroperasi pada 8 Juni 2020, sebagaimana dikutip laman kumparan, 5 Juni 2020.Semuanya karena Anies menganggap ojol akan beroperasi mengikuti protokol COVID-19 yang ada. Alhasil, opsi masyarakat naik ojol tak memunculkan klaster penularan baru.Kebijakan Anies mengizinkan ojol angkut penumpang pun jadi polemik. Banyak yang menganggap kebijakan itu bisa bawa petaka melihat angka penularan COVID-19 yang meninggi. Ilustrasi:1.2. Potret ojol kala pandemi COVID-19 melanda | ANTARA