Malaysia Sita 5.540 Kg Minyak Goreng Kemasan Berlabel Halal Palsu

Wait 5 sec.

Ilustrasi minyak goreng. (Antara)JAKARTA - Divisi penegakan hukum Perak Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN) Malaysia menyita 5.540 kilogram (KG) minyak goreng kemasan senilai RM14.233 dengan logo halal yang dipalsukan. Direkturnya Divisi penegakan hukum Perak KPDN, Kamalludin Ismail mengatakan penyitaan itu dilakukan setelah penggerebekan di sebuah pabrik pengemasan minyak goreng di Kawasan Industri Ringan Jelapang Rabu 4 Juni sekitar pukul 14.30 siang. "Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa sertifikasi halal yang dikeluarkan untuk pemilik pabrik telah ditangguhkan karena melanggar ketentuan sertifikasi halal," katanya dalam sebuah pernyataan, Kamis 5 Juni, dikutip dari Bernama. Dia mengatakan, pihaknya dalam menindak kasus ini berkolaborasi dengan Departemen Agama Islam Perak (JAIPk). Menurut Kamalludin, kasus itu sedang diselidiki karena melanggar Paragraf 4(1) Undang-Undang Deskripsi Perdagangan 2011 (Undang-Undang 730), yang merupakan pelanggaran menurut Bagian 8(a) dari Perintah Deskripsi Perdagangan (Sertifikasi dan Penandaan 'Halal') 2011.