Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (@ridwankamil)JAKARTA - KPK didesak segera memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 2021-2023 yang merugikan negara hingga Rp 122 miliar. Desakan itu disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo.“Agar tidak terkesan tebang pilih, KPK sebaiknya segera periksa Ridwan Kamil,” tegas Yudi dalam keteranganya, Senin 9 Juni.Yudi menekankan pentingnya pemeriksaan tersebut mengingat KPK sudah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti. Pemeriksaan, menurutnya, bisa dimulai dari dokumen dan barang-barang yang disita.“Walau belum masuk ke pokok perkara, KPK bisa mulai dari klarifikasi atas dokumen dan barang yang telah disita dari rumah RK,” tambahnya.Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan, Ridwan Kamil memang akan dipanggil. Namun, keterbatasan sumber daya penyidik menjadi alasan utama belum dilakukannya pemeriksaan."Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi. Banyak penyidik sedang mengikuti pendidikan, jadi pekerjaan dibagi-bagi,” ujar Budi pekan lalu.Sejauh ini, KPK telah menyita beberapa aset dari rumah Ridwan Kamil, di antaranya sebuah mobil Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield, yang kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, dan tiga dari pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, serta Sophan Jaya Kusuma.KPK mengendus total kerugian negara dalam kasus ini bisa mencapai Rp 222 miliar. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dinilai menjadi langkah penting agar KPK tetap transparan dan menjunjung prinsip keadilan dalam penegakan hukum kasus besar ini.