Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjawab pertanyaan wartawan terkait isu pengadaan chromebook di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: I GEDE FERLIAN SEPTA WAHYUSA/ANTARA FOTOPenasihat hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa tidak ada kaitan langsung antara kliennya dan mantan staf khususnya dalam kasus pengadaan laptop di Kemendikbudristek 2019–2022.Hal itu disampaikan Hotman saat mendampingi Nadiem Makarim dalam konferensi pers terkait kasus tersebut, di The Dharmawangsa Jakarta Selatan, Selasa (10/6)."Kalau itu kami jawab bahwa sepanjang menyangkut staf khusus itu tidak ada kaitannya langsung dengan Pak Nadiem, dan tidak ada komunikasi," ujar Hotman kepada wartawan, Selasa (10/6).Konferensi pers Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukum Hotman Paris Hutapea di The Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparanHotman menyebut, mantan staf khusus Nadiem itu juga tidak memiliki wewenang dalam mengontrol tim teknis terkait pengadaan laptop tersebut."Kalau mengenai stafsus itu, kan, ini, kan, ada panitianya resmi. Tidak ada kaitan ke sana [mantan staf khusus terima perintah dari Nadiem]," ucap dia."Enggak ada, itu benar-benar bahwa ini, kan, ada tim yang tentu tidak dikontrol oleh stafsus tersebut," tegasnya.Dalam kesempatan itu, Nadiem pun menekankan bahwa proses pengadaan laptop tersebut dilakukan dengan meminimalisasi konflik kepentingan."Proses pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi, di mana Kemendikbudristek tidak punya kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk," tutur Nadiem."Inilah asas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama kita di proses pengadaan ini," imbuhnya.Adapun ketiga mantan staf khusus Nadiem tersebut yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Ketiganya juga telah dicegah ke luar negeri sejak Rabu (4/6) silam.Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di PT Sritex di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, menyebut bahwa pencegahan dilakukan lantaran ketiga mantan stafsus Nadiem tersebut mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada pekan lalu.Tak hanya itu, dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga telah menggeledah apartemen dari masing-masing mantan stafsus Nadiem tersebut.Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) berupa handphone dan laptop, serta beberapa dokumen yang diduga terkait dengan perkara.Belum ada keterangan dari para mantan stafsus Nadiem tersebut terkait kasus yang tengah diusut Kejagung itu.Kasus Korupsi di KemendikbudristekKasus ini bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.Padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Sehingga pengguna laptop Chromebook sebagai sarana AKM pada satuan pendidikan tidak berjalan efektif.Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System Windows.Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook.Diduga, penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.Berdasarkan keterangan dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, diduga telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000."Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan juga masih didalami penyidik.