Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta (kemnaker.go.id)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang hasil pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengalir ke banyak pihak. Mulai dari staf hingga office boy (OB) di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) diduga turut menikmati.Hal ini disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo yang awalnya menjelaskan duit puluhan miliar rupiah dari pemerasan itu bukan hanya dinikmati delapan tersangka.“Selain delapan orang tersebut ternyata, sejumlah Rp53 miliar tadi ada juga digunakan sebagai uang makan dari para staf di Kemnaker terutama di Ditjen Binapenta. Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang,” kata Budi seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Selasa, 10 Juni.Duit pemerasan tersebut, sambung Budi, juga digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya. Lalu, aliran juga diduga sampai staf maupun office boy.Jumlahnya disebut mencapai Rp5 miliar dan sudah dikembalikan ke KPK. “OB serta staf-staf lainnya yang mengurus terkait dengan pekerjaan sehari-hari di Binapenta juga menerima semua,” tegasnya.“Dan mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” sambung kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikan komisi antirasuah tersebut.Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.Kasus ini bermula ketika perintah memeras pemohon disampaikan oleh Suhartono dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker serta dua eks Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Permintaan ini kemudian dieksekusi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator.Modusnya disebut KPK dengan mengutamakan agen TKA yang memberi uang untuk mengurus berkas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sedangkan mereka yang tidak memberi uang diulur pengajuannya bahkan tidak diproses.