Pengamat: Pemberantasan Premanisme Berdampak Positif Bagi Masyarakat

Wait 5 sec.

Foto antaraMEDAN - Pengamat sosial dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) Agus Suriadi mengatakan bahwa pemberantasan premanisme yang dilakukan pihak kepolisian di wilayah itu memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat."Pemberantasan premanisme dan tindakan kejahatan lainnya di Sumatera Utara, khususnya di Medan sebagai ibu kota provinsi yg dilakukan Polri merupakan upaya yang sangat penting dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujar Agus di Medan, Sabtu.Ia mengatakan tentu saja pemberantasan tersebut memberikan efek sosial yakni peningkatan keamanan karena menekan tindakan kejahatan."Tindakan ini dapat memberikan citra kota yang lebih baik. Karena pemberantasan kejahatan dapat menarik investasi dan pariwisata, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Tindakan itu juga memberikan pengurangan rasa takut kepada masyarakat yang merasa lebih nyaman dan bebas dari intimidasi, yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan interaksi sosial di lingkungan mereka," tutur dia.Meskipun demikian, pemberantasan premanisme tidak tanpa tantangan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain seperti resistensi dari kelompok tertentu mungkin akan melawan atau berusaha mempertahankan praktik premanisme yang sudah ada."Kita sama mengetahui bahwa pihak kepolisian perlu didukung dengan sumber daya yang memadai untuk menjalankan operasi secara efektif," ucap Agus.Oleh karena itu, menurutnya, langkah pihak kepolisian dalam memberantas premanisme di Sumut dan Medan diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat."Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua," tutur dia.Sebelumnya, Polda Sumut menindak 1.389 orang diduga melakukan premanisme selama pelaksanaan Operasi Pekat Toba dari 1-21 Mei 2025.Dari ribuan kasus premanisme tersebut, 155 kasus dengan 203 tersangka dinaikkan penanganan ke tahap penyidikan, sedangkan 998 kasus dengan 1.186 pelaku dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya