Foto: IstimewaJAKARTA - Tiga orang remaja berinisial VR (23), IF (16), dan PP (16) tak berkutik saat ditangkap oleh Tim Patra Brimob Batalyon A saat hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Sumur Batu, Jakarta Pusat pada Minggu (8/6/2025).Pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti bom molotov, senjata tajam jenis celurit dan satu busur panah lengkap dengan anak panah.Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk janjian tawuran.Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan berawal saat tim mendapati sekelompok remaja yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang langsung diamankan."Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat aksi tawuran yang kerap meresahkan warga. Para pelaku berikut barang bukti sebelum aksi tawuran sempat terjadi," kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu busur panah lengkap dengan anak panah dan satu botol bom molotov."Para pelaku mengaku hendak melakukan tawuran," ucapnya.Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, bahan peledak, atau senjata penikam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.