Mediasi Kasus Ibu Tiri Laporkan Anak Buntut Curhat ke Gereja Berakhir Buntu

Wait 5 sec.

Sidang kasus anak dilaporkan ibu tiri digelar tertutup di PN Semarang. Foto: Dok. IstimewaUpaya Restorative Justice (RJ) di tingkat persidangan dalam kasus anak dilaporkan ibu tirinya setelah curhat kepada pihak gereja gagal dilakukan. Mediasi antara kedua belah pihak berakhir buntu. Sidang itu sempat digelar tertutup di Pengadilan Negeri Semarang dengan dipimpin hakim Dian Kurniawati. Sebelum sidang hakim menjelaskan soal syarat RJ salah satunya ancaman hukuman di bawah lima tahun kepada saksi korban Lestari Jonathan. Hakim lalu bertanya apakah Lestari bersedia RJ."Saya tidak keberatan yang mulia dengan syarat yang saya berikan," jawab Lestari saat hakim bertanya apakah bersedia RJ di ruang sidang, Selasa (10/6).Dalam sidang itu, hakim sempat meminta untuk menghadirkan pihak gereja. Namun pihak terdakwa Jefri Soesanto melalui kuasa hukumnya, Michael Deo meminta agar RJ digelar antara kliennya dan korban saja dan sidang digelar secara tertutup."Maaf yang mulia, kalau memang yang bersangkutan ada syarat, kalau dibutuhkan (sidang) tertutup mungkin bisa sementara (sidang) ditutupkan," pinta Deo.Saat ditemui usai sidang, Deo mengatakan upaya RJ itu gagal karena persyaratan tersebut. Meski tidak menyebut syarat yang diminta terlapor, namun syarat itu dinilai di luar konteks perkara."Buntu, deadlock jadi bukan memberatkan syaratnya, tapi tidak kontestual dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini," jelas Deo.Terkait syarat permintaan maaf, ia menjelaskan secara kemanusiaan memaafkan. Namun pihaknya tak mau mengaku bersalah kepada ibu tiri dan pihak gereja atas surat keberatan itu yang tersebar itu."Kalau dia merasa keberatan, ya, maaf lah. Tapi kita tidak ada konteks sama sekali untuk mengaku salah, karena kami punya urusan pribadi dengan gereja, kami tidak tahu suratnya kok ini bisa di beliau kenapa, padahal kan ini rahasia," tegas Deo.Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono mengungkap, dalam sidang hari ini, saksi korban meminta ada permohonan maaf dari terdakwa, kepada saksi korban dan pendeta Ponco sebagai syarat RJ namun ditolak."Saksi korban bersedia RJ tapi dengan syarat, yakni permohonan maaf mengakui salah dan mohon maaf pada korban dan Ponco. Ini ada dua syarat untuk terpenuhi RJ," jelas Supinto.Namun terdakwa tidak sepakat dan dengan demikian RJ deadlock dan dilanjutkan persidangan berikutnya pekan depan."Terdakwa melalui penasihat hukum merasa keberatan adanya syarat yang disampaikan lestari Jonathan. Tapi secara kemanusiaan mau memaafkan. Selanjutnya agenda eksepsi. Kalau ada kemungkinan minta maaf bisa diusahakan diajukan ke majelis hakim diajukan lagi (RJ)," kata Supinto.Untuk diketahui, Jefri menjadi terdakwa oleh ibu tirinya lantaran "curhat" ke pihak gereja atas kasus pencemaran nama baik.Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat ibu tirinya akan menikah lagi pasca ayah kandung mereka meninggal. Ia lalu mendapat warta gereja tentang rencana pernikahan tersebut, dalam warta gereja itu juga disebut siapa pun yang keberatan bisa mengirimkan surat.Jefri kemudian mengirimkan surat keberatan kepada gereja atas pernikahan ibu tirinya itu. Namun ia justru dilaporkan ke polisi setelah surat tersebut bocor.