JPNN.com, JAKARTA - Pengusaha sekaligus bankir yang juga pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma secara resmi mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).