Tersangka pengedar obat keras/ Foto: ANTARAJAKARTA - Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi membongkar praktik penjualan obat daftar G atau obat keras secara ilegal dengan modus membuka usaha konter ponsel untuk mengelabui petugas."Penggerebekan dilakukan di dua lokasi. Dari dua operasi tersebut, kami menyita ribuan butir obat terlarang jenis tramadol, eksimer, dan trihexyphenidyl. Beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar juga ikut diamankan," kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya di Cikarang, Minggu.Ia menjelaskan pengungkapan kasus di lokasi pertama berawal dari kecurigaan petugas patroli saat mendapati pintu konter telepon genggam di Kampung Kamurang, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat hanya terbuka sebagian.Setelah diperiksa, petugas mendapati seorang pemuda berinisial MW (21) sedang menjaga toko. Dari dalam tas miliknya, ditemukan ratusan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar."MW yang berasal dari Aceh Utara itu langsung dibawa petugas ke kantor polisi bersama barang bukti," katanya.Sementara pengungkapan kasus kedua berlokasi di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwangi. Polisi mendapatkan laporan dari warga dan langsung menuju ke toko konter HP dimaksud hingga menemukan dua orang pelaku berinisial K (37) dan JS (30)."Dari lokasi kedua ini, petugas menyita total 1.217 butir obat terlarang, dua unit ponsel, uang hasil penjualan dan kunci toko," katanya.Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu bulan. Mereka bekerja untuk S yang saat ini masih buron. Sementara pasokan barang haram tersebut dikirim oleh H, yang juga masuk daftar pencarian orang.Para tersangka mengaku menjual obat jenis tramadol seharga Rp45 ribu per lembar, eksimer Rp10 ribu per 6 butir serta trihexpenidyl senilai Rp30 ribu per lembar.Para pelaku dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.