Haji Furoda

Wait 5 sec.

Masjid Haram, tempat tujuan jemaah haji dari seluruh dunia. (Antara)Tak ada yang lebih membahagiakan bagi seorang muslim selain bisa menunaikan ibadah haji. Tapi di negeri dengan umat Islam terbesar di dunia ini, antrean haji bisa menunggu puluhan tahun. Bahkan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kabarnya bisa mencapai 47 tahun. Bagi yang ingin lebih cepat, ada jalan pintas. Haji Furoda. Program ini menggunakan visa undangan khusus langsung dari Kerajaan Arab Saudi, di luar kuota nasional. Namanya visa mujamalah. Tak perlu antre, bisa langsung berangkat. Asalkan sanggup membayar. Menurut beberapa sumber, biayanya bisa mencapai Rp373 juta hingga hampir Rp1 miliar per orang. Bandingkan dengan biaya haji reguler 2025 yang jemaah "hanya" menanggung sekitar Rp55 juta. Selama ini, jalur ini relatif berjalan lancar. Tapi tahun ini, ribuan jemaah Haji Furoda gagal berangkat.Visa tak kunjung terbit. Padahal tiket, hotel, dan perlengkapan lain sudah dibeli. Beberapa jemaah bahkan sudah menginjakkan kaki di Tanah Suci. Mereka bukan gagal karena kurang dana. Tapi karena dokumen yang dijanjikan tak pernah datang. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, membenarkan. Visa Furoda tak diterbitkan. Titik. Tak ada penjelasan resmi dari Saudi. Tapi satu yang pasti. Wewenang visa sepenuhnya milik kerajaan. Kerugian pun tak main-main. Ketua AMPHURI, Firman M. Nur, menyebut rata-rata kerugian jemaah antara Rp40 juta hingga Rp81 juta. Belum termasuk kerugian agen perjalanan, yang per kelompok bisa tembus Rp2 miliar. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menduga ini bagian dari reformasi sistem haji Saudi dalam rangka mendukung Visi 2030—agenda besar Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) untuk menggeser sumber ekonomi negara dari minyak ke sektor lain, termasuk haji dan umrah. Menurut Mustolih, MBS sadar betul: haji adalah tambang devisa yang belum digarap optimal. Maka, semua harus tertata. Tak terkecuali Furoda. Di Indonesia, pemerintah kena getahnya. Ribuan jemaah merasa tak punya negara yang melindungi. Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf, mendesak agar jalur Furoda segera diatur dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Ribuan jemaah ini seperti tak punya negara,” katanya. Puan Maharani, Ketua DPR RI, juga mendesak pemerintah menjamin pengembalian dana dan perlindungan hak jemaah. Terlebih, kabarnya, seperti dimuat di media, sinyal kegagalan visa sudah muncul sejak Ramadan. Tapi tetap dibiarkan. Bahkan beberapa jemaah sudah tiba di Bandara.Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut bisnis haji memang menggoda. "Ada godaan besar di balik bisnis ini," katanya saat wawancara khusus dengan VOI.  Ini bukan soal wisata gagal. Ini soal ibadah yang kandas. Uang bisa kembali—mungkin. Tapi martabat? Mimpi? Harapan? Tak semua bisa ditukar kurs riyal. Mereka bukan turis. Mereka tamu Allah. Dan tragedi ini bisa dicegah. Sebenarnya Haji Furoda diatur oleh pemerintah melalui UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah. Di mana pada pasal 18 dijelaskan tbahwa terdapat dua jenis visa haji untuk WNI yaitu visa kuota reguler dan visa mujamalah. Tapi dengan reformasi sistem haji Saudi, maka harus ada aturan yang lebih rinci dan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah. Karena negara wajib mengurus rakyatnya. Karena haji bagi umat muslim adalah kewajiban. Semahal apa pun uang akan dikumpulkan. Tapi jangan sampai niat menunaikan kewajiban menjadi mimpi buruk.