Masih Banyak Truk ODOL Melintas di Tol Trans Jawa saat Momen Libur Idul Adha

Wait 5 sec.

Ilustrasi truk ODOL melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, melakukan pemantauan arus lalu lintas di ruas Tol Trans Jawa pada Jumat (6/6). Pemantauan dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Lebaran Idul Adha 2025Sala satu titik pemantauan yakni di Rest Area KM 379 Tol Batang-Semarang. Menurut Agus, arus lalu lintas masih terbilang kondusif, tetapi masih banyak ditemukan truk Over Dimensi dan Overload (ODOL)."Secara umum, arus lalu lintas terpantau aman dan terkendali. Namun demikian, kami masih menemukan kendaraan Over Dimensi dan Overload yang melintas, dan ini tentu menjadi perhatian serius karena membahayakan keselamatan serta merusak infrastruktur jalan," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (7/6).Agus mengatakan, pihaknya kini masih mencoba mengedepankan upaya preventif dengan cara memberikan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh pemilik atau pengusaha angkutan barang.Pasalnya, selain melanggar aturan, truk ODOL juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Ini terlihat dari tingkat kecelakaan akibat truk ODOL yang cukup tinggi."Jangan tunggu sampai terjadi kecelakaan. Segera kembalikan kendaraan ke bentuk standar. Ini demi keselamatan bersama dan keberlangsungan infrastruktur jalan kita," ujar Agus.Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Foto: Korlantas PolriDi sisi lain, Agus mengimbau kepada para masyarakat yang melakukan perjalanan selama musim liburan ini untuk tetap berhati-hati."Libur panjang bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan. Mari bersama kita ciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan," tuturnya.Pemerintah bersama Korlantas Polri saat ini tengah mengintensifkan langkah menuju bebas kendaraan ODOL. Sosialisasi sudah mulai dilakukan sejak 1 Juni 2025 lalu.Adapun truk yang kedapatan ODOL bisa dijerat dengan pidana maksimal enam bulan dan denda hingga Rp 24 juta sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.Hal tersebut sesuai dengan pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang pelanggaran overdimensi. Namun demikian, pendekatan yang digunakan saat ini lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi dibandingkan penindakan langsung.