DPRD Lampung Dorong Pendefinitifan Permukiman Transmigrasi di Lampung Tengah

Wait 5 sec.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan Lampung Tengah, Munir Abdul Haris | Foto : Eka Febriani / Lampung GehLampung Geh, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan Lampung Tengah, Munir Abdul Haris, menyampaikan aspirasi masyarakat SP1, SP2 Way Terusan di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah untuk peningkatan status menjadi desa definitif.Menurut Munir, kawasan SP1 dan SP2 merupakan unit permukiman transmigrasi yang telah lama menuntut peningkatan status menjadi desa definitif.Ia menyebut secara administratif kawasan tersebut telah memenuhi syarat, mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, hingga ketersediaan sarana dan prasarana seperti sekolah, masjid, lapangan, dan fasilitas umum lainnya.“Salah satu pekerjaan rumah saya setelah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung adalah menjawab amanah masyarakat SP1 dan SP2 Way Terusan. Mereka sudah layak menjadi desa definitif, tapi hingga hari ini belum mendapatkan status itu,” ujar Munir saat diwawancarai, pada Selasa (8/7).Munir mengungkapkan, pada 8 November 2023, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi telah mengirim surat resmi kepada Bupati Lampung Tengah.Isi surat tersebut merekomendasikan bahwa karena lahan di lokasi SP1 dan SP2 sudah tidak bermasalah, maka peningkatan status eks unit permukiman transmigrasi Way Terusan SP1 dan SP2 menjadi desa definitif dapat diproses, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.Sementara untuk SP3, Pemkab Lampung Tengah diminta segera berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, Kementerian LHK, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan persoalan penggantian lahan usaha transmigrasi seluas ±350 hektare yang masih berada di kawasan hutan.“Faktanya, sejak tahun 1997 hingga kini, masyarakat SP1, SP2, dan SP3 belum merasakan kemerdekaan dalam bentuk administratif sebagai desa definitif. Padahal, mereka sudah hidup mandiri dan memiliki struktur sosial yang layak,” jelasnya.Munir juga meminta Bupati Lampung Tengah, Ardhito Wijaya, untuk segera menindaklanjuti surat tersebut dengan menyurati Kementerian Dalam Negeri serta melibatkan semua stakeholder terkait agar proses penetapan desa definitif bisa segera terealisasi.“Saya juga akan menyampaikan ini kepada pimpinan DPRD, Gubernur Lampung, dan teman-teman di Komisi I DPRD Provinsi agar isu ini mendapat perhatian serius,” tegas Munir.Ia menambahkan, penetapan status desa definitif penting agar masyarakat di wilayah tersebut dapat menikmati hak-haknya sebagai warga negara."Penetapan status desa definitif ini penting agar masyarakat bisa menikmati hak-haknya sebagai warga negara, seperti Dana Desa, pembangunan jalan, dan fasilitas publik lainnya," pungkasnya.(Cha/Put)