Kejagung Sita 72 Unit Mobil Terkait Kasus Korupsi Sritex

Wait 5 sec.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjawab pertanyaan wartawan di Konferensi Pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit mobil terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex dan anak usahanya dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan Bank DKI.Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa mobil tersebut disita pada Senin (7/7) kemarin."Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan pada Senin, 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (8/7).Dari 72 unit mobil tersebut, beberapa di antaranya merupakan mobil mewah seperti Mercedes Benz Maybach, Toyota Alphard, Lexus, Subaru Forester, Toyota Camry, Honda CRV, hingga Toyota Vellfire.Harli mengungkapkan bahwa sebanyak 10 unit mobil mewah di antaranya disimpan atau dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang untuk dipelihara dan dikelola. Mobil itu yakni Toyota Alphard, Lexus, Mercy, dan Mercedes Benz Maybach."Dengan ketentuan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus," papar Harli.Sementara itu, 62 unit mobil sisanya, masih dititipkan sementara di Gedung Sritex 2, Sukoharjo. Mobil-mobil itu kini dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo sambil melakukan proses pencarian tempat yang aman dan memadai."Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, merupakan hasil dari tindak pidana, secara langsung berkaitan dengan tindak pidana, dan yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara," beber Harli.Adapun dalam penyidikan ini, Kejagung juga sebelumnya menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di kawasan Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (30/6) lalu.Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar.Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino, yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.Kejagung geledah rumah Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Surakarta. Foto: KejagungDalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone.Penggeledahan juga dilakukan pada rumah Manager Treasury Sritex berinisial CKN di kawasan Surakarta. Namun, di sana penyidik tak menemukan adanya barang bukti yang terkait dengan perkara.Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah tiga kantor anak usaha Sritex, yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry; PT Multi Internasional Logistic; dan PT Senang Kharisma Textile.Dari penggeledahan kantor anak usaha PT Sritex itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk.Teranyar, penyidik Kejagung menggeledah salah satu unit usaha PT Sritex, Diamond Solo Convention Center, di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Rabu (2/7) lalu.Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Kejagung membawa dokumen yang berkaitan dengan PT Sritex.Kasus Korupsi SritexDalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank juga diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan."Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody's disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung RI, Rabu (21/5)."Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," tambahnya.Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.Di sisi lain, nilai total outstanding kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Nilai tersebut termasuk kredit terhadap sejumlah bank lainnya yang saat ini masih didalami Kejagung.Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara dari kredit yang bersumber dari dua bank yakni BJB dan Bank DKI senilai Rp 692 miliar. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.