Jaksa Sebut Tak Ada Tawuran dalam Kasus Gamma

Wait 5 sec.

Aipda Robig Zaenudin anggota Polrestabes Semarang dalam sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7). Foto: Intan Alliva/kumparanJaksa penuntut umum dari Kejari Semarang Sateno menyebut tidak ada peristiwa tawuran dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17) pelajar di Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin. Jaksa pun menuntut Robig dengan pidana 15 tahun penjara.Sateno mengatakan, peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu (23/11/204) sekitar pukul 00.19 WIB berawal saat Robig berpapasan dengan sejumlah motor yang saling berkejaran dengan membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.Motor yang sedang berkejaran itu salah satunya adalah motor yang ditumpangi oleh Gamma dan dua orang temannya."Saat terjadi kejar-kejaran salah satu kendaraan berjalan terlalu ke kanan sehingga memepet motor terdakwa hingga ke bahu jalan. Dan berhenti untuk melihat situasi yang terjadi," ujar Sateno dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7).Robig kemudian mengambil senjata api miliknya dan meminta rombongan motor itu untuk berhenti. Kemudian ia melepaskan 1 tembakan peringatan dan 3 tembakan lain ke arah rombongan hingga mengenai Gamma. Tembakan itu mengakibatkan Gamma tewas dan dan dua siswa lain terluka."Menembakkan senjata api jenis revolver hingga mengenai panggul anak korban Gamma hingga peluru bersarang di atas panggul," jelas dia.Sateno menegaskan, perbuatan Robig menembak Gamma dkk tidak dapat dibenarkan lantaran Robig tidak dalam kondisi terancam."Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan secara peraturan karena tidak memenuhi kondisi yang sudah diatur dalam peraturan Polri seperti dalam bahaya atau ancaman kematian yang membahayakan anggota Polri atau masyarakat," tegas dia.Selain itu, tembakan menggunakan senjata api yang dilakukan Robig tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat polisi membubarkan kelompok yang berkejar-kejaran di jalan."Tidak sesuai SOP penggunaan senjata api, ketika menemukan kelompok yang sedang keja-kejaran sesuai dengan prosedur, memberikan peringatan lisan, lalu kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, senjata tumpul sesuai SOP," jelas Sateno.Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zaenal Petir menyebut, alasan Robig membela diri sehingga melakukan penembakan tidak terbukti. Sebab, jaksa sudah menyebut Robig tidak dalam kondisi terancam saat itu."Pembelaan Robig kadigondelin arahnya seperti itu, dalam kondisi terancam jiwanya baik dirinya sendiri maupun orang lain. Kan tidak terbukti," imbuh Zaenal.Selain meminta Robig dihukum maksimal, Zaenal juga meminta Kapolda Jawa Tengah bisa segera memecat Robig sebagai anggota polisi. Ia pun heran mengapa kepolisian seolah berat memecat Robig."Harusnya segera digelar sidang banding kode etik kepada terdakwa. Kenapa kok sepertinya (dipertahankan) terus," kata Zainal.