Kejati Tetapkan Eks Sekretaris hingga Bendahara DPRD Bengkulu Tersangka Korupsi

Wait 5 sec.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka (rompi orange) terkait kasus korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Anggi MayasariBENGKULU - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.Kelima tersangka tersebut yaitu mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Dahyar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Bengkulu Rizan Putra Jaya, Ade Yanto Pratama, dan Rely Pribadi yang merupakan pembantu Bendahara di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu."Kita sudah menetapkan lima orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dilansir ANTARA, Selasa, 8 Juli.Kelima tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan.Kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu."Sementara kerugian diperkirakan mencapai miliaran, kita masih lakukan pengembangan dan nanti hasilnya akan segera kita sampaikan ke teman-teman," ujar Ristianti. Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan secara paksa di kantor Sekretariat DPRD dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.Danang menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD), penyimpangan dalam pengelolaan dana publikasi, dan sejumlah perkara lainnya di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.Indikasi penyimpangan yakni mark up, fiktif, diskon dan lainnya terkait pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu 2024.