Butuh Anggaran Rp 183,4 T agar SD-SMP Swasta dan Negeri Gratis Terwujud

Wait 5 sec.

Ilustrasi olahraga di sekolah. Foto: Legitaa/ShutterstockMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Khususnya terkait negara wajib menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta tanpa memungut biaya. Sekjen Kemendikdasmen Suharti mengungkap, putusan tersebut tidak letterlijk menyebut seluruh sekolah SD dan SMP swasta dan negeri harus gratis dalam jangka waktu tertentu. Kata dia, semuanya harus dilakukan secara bertahap. Suharti mengatakan dari simulasi yang dibuat, dibutuhkan total Rp 183,4 triliun untuk merealisasikan SD-SMP swasta maupun negeri tanpa memungut biaya. Sekjen Kemendikdasmen, Suharti di Perpustakaan Kemendikdasmen pada Jumat (11/4). Foto: Abid Raihan/kumparan"Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp 183,4 triliun, kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya," ujar Suharti dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (10/7). "Namun kita tahu bahwa guru-guru di sekolah negeri masih juga yang statusnya non-ASN, yang butuh juga dukungan, karena ketika nanti sekolah swasta diberikan penganggaran dengan satuan biaya tertentu, tentu yang di sekolah negeri yang belum mencapai tersebut akan menuntut untuk mendapatkan hak yang sama," sambungnya.Ia menyebut, untuk tahap awal ada kriteria sekolah yang akan digratiskan baik negeri maupun swasta. Namun Suharti belum merinci targetnya. Kriteria sekolah mendapatkan pembebasan biaya:Sekolah yang menerima BOSSekolah yang telah terakreditasiSekolah berkomitmen menyediakan program pendidikan gratisIa menjelaskan, meski ada pembebasan biaya, pelaksanaan pendidikan tidak boleh mengorbankan kualitas. Untuk itu semua dilakukan bertahap."Belum memungkinkan dengan kapasitas fiskal yang ada untuk seluruh, jadi usulannya sampai tahapan dan standar tertentu. Namun peserta didik miskin dibebaskan dari semua biaya pendidikan," katanya. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti usai menghadiri festival pendidikan di Kota Denpasar, Bali, Kamis (8/5/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparanPernyataan MendikdasmenSebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, dalam putusan MK itu tidak ada diksi sekolah swasta wajib gratis. Menurutnya, yang ada adalah wajib belajar minimal pendidikan sekolah dasar tanpa memungut biaya. Negara wajib hadir untuk memberikan kebijakan alternatif berupa bantuan biaya pendidikan.Selain itu, sekolah atau madrasah swasta tidak melarang peserta didik untuk sepenuhnya membiayai sendiri atau menggunakan sumber lain selama tidak bertentangan dengan undang-undang.“Sekolah gratis itu berarti bahasa media kan, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis. Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata-kata gratis,” jelas Mu'ti kepada wartawan, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6).Mu'ti mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi mengenai putusan MK ini bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Sekretariat Negara.“Untuk bagaimana konsekuensi dari keputusan MK itu dan keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bebas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu,” ucapnya.