RUU KUHAP: Kasus Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan lewat Restorative Justice

Wait 5 sec.

Menurut Habiburokhman, alasan bisa diterapkan RJ lantaran maksud seseorang adalah mengkritik, bukan menghina. Sehingga, pada pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden bisa diselesaikan di luar pengadilan.