Belum Cukup, KPU Desak Tambahan Anggaran Rp986 Miliar untuk Tahun 2026

Wait 5 sec.

Rapat Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar untuk tahun anggaran 2026. Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli.  Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pagu indikatif yang telah ditetapkan pemerintah untuk KPU pada 2026 sebesar Rp2,7 triliun masih belum cukup untuk mendukung seluruh kegiatan prioritas. Anggaran tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk belanja operasional dan belum menyentuh program inti penyelenggaraan pemilu. “Belum terdapat alokasi anggaran pada program penyelenggaraan pemilihan umum karena belum teralokasi sebagaimana surat menteri dan seterusnya terkait pada pagu indikatif KPU tahun 2026,” kata Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR. Afif menjelaskan bahwa kebutuhan tambahan anggaran utamanya menyangkut belanja gaji dan tunjangan kinerja bagi CPNS dan P3K yang telah direkrut pada 2025. Selain itu, biaya pelatihan dasar bagi CPNS—yang menjadi syarat pengangkatan menjadi PNS—juga belum tercakup dalam anggaran awal. “Kebutuhan belanja gaji dan tunjangan kinerja tahun anggaran 2026 bagi CPNS sebanyak 2.808 orang dan P3K sebanyak 3.486 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, serta kebutuhan diklat pelatihan dasar bagi CPNS 2025 belum teranggarkan,” ujarnya. Tak hanya itu, sejumlah program penting yang menjadi prioritas nasional juga belum mendapatkan alokasi dana. Program-program itu mencakup penguatan sistem informasi pemilu, pendataan daftar pemilih tetap (DPT) berkelanjutan, hingga pendidikan pemilih bagi kelompok pemula dan rentan. “KPU RI masih mengawal tiga kegiatan yang menjadi prioritas nasional, yaitu penguatan atau integrasi sistem informasi pemilu, pendataan DPT berkelanjutan, dan pendidikan pemilih pemula serta kelompok rentan atau marjinal, namun belum ada alokasi anggarannya,” jelas Afif. Ia menambahkan bahwa kegiatan lain seperti pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), penyuluhan produk hukum, serta pengelolaan kehumasan juga masih membutuhkan dukungan dana yang belum tersedia dalam pagu 2026.  Oleh karena itu, KPU RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000. “Jadi ini untuk program. Yang A untuk kebutuhan gaji dan lain-lain. Yang B untuk program,” kata Afifuddin. Komisi II DPR menyatakan akan menindaklanjuti permohonan tersebut untuk pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.