Brigadir Polisi Muhammad Nurhadi dari Polda NTB dibunuh dua atasannya, April 2025. Foto: Instagram/@dtn439nusantara/Polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, diduga dibunuh dua perwira polisi atasannya, Kompol I Made Yogi Putusan Utama dan Ipda Haris Candra.Pembunuhan itu terjadi pada 16 April 2025 di vila yang terletak di Gili Trawangan, Lombok. Saat itu mereka bertiga bersama seorang perempuan berinisial M menghadiri private party.Jasad Nurhadi sudah sempat dimakamkan maka itu polisi melakukan ekshumasi pada 1 Mei 2025. Hasil ekshumasi dan autopsi korban menunjukkan adanya luka lecet-gerus, luka memar, dan robek."Luka-luka itu ditemukan pada kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri korban. Untuk luka memar atau resapan darah ditemukan pada bagian depan dan belakang kepala korban," kata ahli forensik dari Universitas Mataram, Arfi Syamsun, dalam konpers bersama Polda NTB, dikutip dari Antara, Senin (7/7).Arfi pun mengungkapkan bahwa Nurhadi mengalami "patah tulang lidah". Tulang yang berhubungan langsung dengan lidah adalah tulang hyoid."Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," ujar Arfi.Motif PembunuhanIlustrasi TKP pembunuhan. Foto: Fatah Afrial/kumparanDirreskrimum polda NTB Kombes Syarif Hidayat, mengatakan pembunuhan ini dipicu korban merayu teman wanita salah satu tersangka."Ada peristiwa almarhum mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," kata Syarif lewat keterangannya, Senin (7/7).Para pelaku, lanjut Syarif, kemudian terlibat keributan dengan pelaku. Ia diduga dianiaya. Ini diketahui dengan temuan hasil autopsi berupa luka di kepala, punggung, dan kaki. Bahkan ada luka memar dan luka robek."Luka memar leher belakang, (sebelah) kiri," ujarnya.Tersangka DitahanKompol I Made Yogi Purusa Utama semasa menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram. Foto: Instagram/@polresta_mataram/Polda NTB menahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. "Informasi dari Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum), yang bersangkutan pasti ditahan hari ini," kata Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, kepada kumparan, Senin (7/7).Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini adalah Ipda Haris Chandra, yang turut terlibat dan ada di TKP.Yogi dan Haris disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (luka ringan hingga tewas), dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.Lie Detector Tunjukkan Ada Indikasi Pelaku BohongIlustrasi lie detector atau pendeteksi kebohongan. Foto: ShutterstockDirektur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan ahli yang punya kemampuan di bidang poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan pidana.Selain itu, penyidik juga memeriksa para tersangka dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan."Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," ucap Syarif dikutip dari Antara, Senin (7/7).Syarif tidak menjelaskan kapan tes kebohongan itu dilakukan. Namun, pada 17 Mei 2025, Polda NTB menetapkan Kompol Yogi dan Ipda Haris sebagai tersangka.Sekolah Perwira DianulirKompol Yogi ternyata sedang akan menempuh sekolah perwira (Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah—Sespimmen). Namun pendidikannya itu otomatis dianulir karena ia terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi."Kompol Yogi itu, terkait permasalahan yang bersangkutan, untuk masalah Sespimmennya sudah dianulir, jadi tidak berangkat lagi," kata Karo SDM Polda NTB Kombes Pol I Wayan Gede Ardana kepada kumparan, Senin (7/7).Ardana menjelaskan Sespimmen dinaungi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri yang berfokus pada pengembangan perwira menengah."Diikuti adik-adik atau rekan-rekan lulusan Akpol," ujar Ardana.Ardana menjelaskan, tidak mudah masuk diterima Sespimmen. "Kompol Yogi, sesuai mekanisme, dulu mengikuti semua tahapan seleksinya dan dinyatakan lulus," katanya.Sespimmen pada tahun ini, menurut Ardana, dilaksanakan dua gelombang. "Kompol Yogi mengikuti gelombang kedua, tapi karena yang bersangkutan melakukan dugaan pelanggaran, secara otomatis pendidikannya dianulir," ujar Ardana.