RKUHAP Hapus Aturan MA Tak Boleh Jatuhkan Putusan Lebih Berat dari Sebelumnya

Wait 5 sec.

Panja RUU KUHAP menyepakati pasal mengenai MA tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding untuk dihapus.