PN Surakarta Tidak Berwenang Adili Gugatan Perdata Ijazah Jokowi, Jadi Kewenangan PTUN

Wait 5 sec.

PENGADILAN Negeri Surakarta menggelar sidang online (e-Court) putusan sela perkara gugatan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Kamis (10/7/2025).