JPNN.com, YOGYAKARTA - Dua perusahaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu PT Merapi Agung Lestari (MAL) dan PT Sata Jaya Sejahtera melaksanakan pemusnahan pita cukai yang telah melewati batas masa berlaku alias kedaluwarsa.