Komisi III DPR Sebut RUU KUHAP Tak Akan Menambah Kewenangan Polri, Aturan Penyadapan Tidak Diatur

Wait 5 sec.

  Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/FOTO: Nailin In Saroh-VOIJAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas, tidak akan menambah kewenangan Polri.Hal itu ditegaskan Habiburokhman merespons anggapan sejumlah pihak yang menyebut polisi akan semakin kuat lewat RUU KUHAP."Disebut polisi semakin powerful, karena disebut sebagai penyidik utama, sebagaimana di Pasal 7 ayat 5. Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama," ujar Habiburokhman, Jumat, 11 Juli.Habiburokhman juga menegaskan revisi KUHAP justru mengurangi kewenangan Polri dibanding beleid yang lama.Sebab kata dia, dalam KUHAP lama belum mengatur perihal soal penyidik tertentu seperti penyidik KPK, jaksa, hingga TNI AL."Tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama," tegasnya."Karena di KUHAP lama itu kan nggak ada penyidik KPK, nggak ada penyidik tipikor kejaksaan, tidak ada penyidik TNI AL, penyidik tertentu. Di KUHAP lama tidak ada, nah di sini disebutkan, dikecualikan," sambung Waketum Gerindra itu. Habiburokhman mengatakan, revisi KUHAP hanya menekankan bahwa Polri adalah penyidik utama, namun tidak ada penambahan kewenangan sama sekali."Tidak ada penambahan kewenangan sama sekali," katanya.      Selain itu, Habiburokhman menyebutkan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak diatur dalam RUU KUHAP. Ia mengatakan hal itu sudah disepakati komisi bidang hukum legislatif. "Tidak ada pengaturan soal penyadapan di KUHAP ini," kata Habiburokhman.Dia menyebut urusan penyadapan bakal dibahas dalam undang-undang khusus. Namun, menurutnya, pembahasan undang-undang ihwal penyadapan itu belum bergulir. Habiburokhman pun menyatakan, Komisi III DPR akan menggelar uji publik dan menggandeng partisipasi masyarakat ketika membahas undang-undang terkait penyadapan. "Nanti prosesnya panjang," katanya.