Jaksa Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Tetap Berlanjut

Wait 5 sec.

Sidang kasus pemerasan Nikita Mirzani (Virgilery /VOI)JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan artis Nikita Mirzani.Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) secara tegas menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita yang diwakili oleh Fahmi Bachmid and Partner."Pada prinsipnya penuntut umum menolak segala dalil maupun pembelaan dari Fahmi Bachmid and partner, advocat and legal consultants terhadap isi dakwaan penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi di ruang persidangan.Jaksa menilai eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Nikita tidak menyasar substansi dakwaan, melainkan hanya mengomentari aspek teknis semata."Eksepsi tidak ditujukan langsung pada materi dakwaan tapi hanya mengomentari soal cacat teknis dalam dakwaan," sambungnya.Menurut jaksa, dakwaan yang disusun terhadap Nikita Mirzani telah memenuhi seluruh unsur yang diwajibkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik secara formil maupun materil."(Padahal) Surat dakwaan atas nama Nikita Mirzani sudah memenuhi syarat formal, jelas, dan lengkap. serta telah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP," tegas jaksa.Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi eksepsi dari pihak terdakwa dan melanjutkan proses persidangan ke tahap pokok perkara."Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," kata jaksa."Menyatakan pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tandasnya.Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.