Tom Lembong Akan Bacakan Pleidoi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini

Wait 5 sec.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bakal menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (9/7)."Untuk agenda pleidoi atau nota pembelaan di hari Rabu, 9 Juli 2025. Kesempatan terdakwa maupun tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, usai sidang tuntutan Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7) kemarin.Adapun nota pembelaan itu diajukan oleh Tom Lembong usai dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya.Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya juga akan menyampaikan pleidoi pribadinya."Iya beliau [Tom Lembong] sampaikan [pleidoi] juga," ungkap Ari saat dikonfirmasi, Selasa (8/7).Mantan Mendag Tom Lembong tiba jelang sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanSebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini."Saya terheran-heran dan kecewa. Karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung," ujar Tom Lembong."Saya sudah cukup bersabar. Dalam tahanan sudah 8 bulan, kira-kira. Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam tuntutan," imbuhnya.Dengan tuntutan itu, Tom Lembong pun menilai Kejagung tak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum."Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya," tutur dia.Kasus Tom LembongDalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.