Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA) JAKARTA - Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mempertanyakan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menurunkan target pendapatan dari pajak jasa parkir dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dalam dokumen perubahan tersebut, Pemprov DKI memangkas target pajak parkir sebesar Rp50 miliar, dari semula Rp350 miliar menjadi Rp300 miliar. “Penerimaan dari retribusi justru menurun dalam APBD perubahan,” ujar Suhud dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli. Menurut dia, potensi pendapatan dari parkir di Ibu Kota seharusnya bisa dimaksimalkan. Terlebih, dalam APBD 2024, target pendapatan dari sektor yang sama sempat dipatok sebesar Rp330 miliar. “Padahal kita berharap Pemprov bisa meningkatkan penerimaan dari retribusi ini,” kata Suhud. Ia juga meminta penjelasan dari pemerintah daerah soal alasan penurunan target tersebut. Hingga 4 Juli 2025, realisasi penerimaan pajak jasa parkir tercatat telah mencapai Rp156,8 miliar atau sekitar 44,80 persen dari target awal. “Perlu penjelasan dari Pemprov mengapa target retribusi justru diturunkan,” ujarnya. Suhud menambahkan, DPRD DKI saat ini tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran untuk membenahi persoalan pengelolaan parkir di Jakarta. Salah satu langkahnya adalah dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, menjelaskan bahwa revisi perda tersebut akan mengatur pengelolaan parkir di berbagai lokasi, termasuk mengatasi praktik parkir liar yang kerap disertai pungutan di luar ketentuan tarif resmi. “Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” ujar Jupiter.