Ilustrasi-(DOK VOI) JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Mereka diduga melakukan praktik lancung yang menimbulkan kerugian negara. Sumber VOI menyebut, keempat tersangka itu di antaranya adalah Mokh. Sukiman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan. "Empat tersangka sudah ditetapkan," kata sumber tersebut saat dihubungi Senin malam, 7 Juli. Selain Sukiman, turut ditetapkan Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki sebagai tersangka. Mereka telah membuat negara merugi hingga Rp42 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo masih menutup rapat perihal identitas para tersangka. Dia hanya memastikan sudah ada nama pihak yang harus bertanggung jawab dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan. "Nanti kami update untuk siapa saja tersangkanya. Namun, kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 8 Juli. Adapun untuk mengusut kasus ini, komisi antirasuah memanggil lima saksi pada Senin, 7 Juli. Permintaan keterangan tersebut dilakukan di kantor Pemkab Lamongan, Jawa Timur. Mereka yang dimintai keterangan adalah Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Lamongan Sigit Hari Mardani dan Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan Fitriasih. Lalu turut dipanggil juga Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glagah Pemkab Lamongan Joko Andriyanto; Kasie Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan Arkan Dwi Lestari; dan Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Pemkab Lamongan Rahman Yulianto. Sebagai informasi, penyidikan dugaan korupsi terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan, Jawa Timur diumumkan pada 15 September 2023. Ketika itu disebutkan kerugian negaranya mencapai Rp151 miliar.