Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan pers usai mengikuti upacara pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTOKPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022.Tapi pemeriksaan bukan di kantor KPK di Jakarta, rencananya di Jawa Timur. Informasi yang diperoleh kumparan, pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim.Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Khofifah sebagai saksi bakal berlangsung di Jatim, pada Kamis (10/7) besok."Sejauh ini masih terjadwal di tanggal tersebut [besok, 10 Juli]," kata Budi kepada wartawan, Rabu (9/7).Namun saat ditanya apakah pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim, Budi menjawab diplomatis. Tak juga dijelaskan, mengapa Khofifah tak diperiksa di Jakarta."Diperiksa di Jatim, lokasi persisnya nanti di-update," ungkapnya.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOSebelumnya, Khofifah sempat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana hibah tersebut pada Jumat (20/6).Akan tetapi, Khofifah saat itu tak bisa hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Budi mengungkapkan bahwa Khofifah tak hadir karena ada kegiatan lainnya."Ada keperluan lainnya," ucap Budi kepada wartawan, Jumat (20/6) lalu.Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Usai pemeriksaan, Kusnadi menyebut proses pengajuan dana hibah lebih dulu dikoordinasikan dengan kepala daerah. Semua keputusannya tergantung dari kepala daerah tersebut."Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksanaanya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," ujar Kusnadi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/6) lalu.Kusnadi menyebut, Khofifah sebagai Gubernur Jatim pasti mengetahui proses pencairan dana hibah tersebut."Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu," ucapnya.Kasus Dana HibahKasus Dana Hibah ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, tapi identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima suap. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.