Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: ShutterstockKejaksaan meminta anggaran untuk tahun 2026 ditambah Rp 18,52 triliun. Ada sejumlah dampak yang akan timbul apabila anggaran bagi Korps Adhyaksa tak ditambah.Hal itu disampaikan Plt Jambin Kejagung, Narendra Jatna, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).Narendra memaparkan, Kejaksaan hanya mendapat pagu anggaran sebesar Rp 8,9 triliun pada tahun 2026. Jumlah ini mengalami penurunan drastis dibanding sebelumnya yang mencapai Rp 24,2 triliun. Turun sebesar Rp 15,3 triliun."Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kemampuan kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan fungsi secara optimal di tahun anggaran 2026," ujar Narendra.Penurunan ini, menurut dia, perlu menjadi perhatian serius karena akan mempengaruhi kinerja Kejaksaan. Mengingat, beban kerja penegakan hukum, kebutuhan operasional, dan target kinerja yang terus mengalami peningkatan."Penurunan drastis pagu indikatif TA 2026 telah berdampak serius pada operasional Kejaksaan," kata Narendra.Dia mengungkapkan, dengan Rp 8,9 triliun, anggaran penanganan perkara di pusat berkurang sebesar 55 persen. Sementara, di daerah bahkan turun hingga 75 persen dan hanya menyisakan alokasi untuk satu kegiatan teknis."Tanpa penyesuaian anggaran diproyeksikan pada Semester I (tahun) 2026 penuntutan perkara pidana umum dan khusus akan terhambat, berpotensi moral hazard sehingga dapat menggerus public trust terhadap komitmen penegakan hukum dan mengancam pencapaian Asta Cita ke-7 tentang pemberantasan korupsi," papar Narendra.Rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung dan Polri, Senin (7/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanPada program dukungan manajemen, Narendra menjelaskan, penurunan anggaran juga akan berdampak serius."Pertama, belanja pegawai tidak tercukupi untuk membiayai gaji, tunjangan, dan uang makan sebesar 11 ribu CPNS dan P3K yang baru," ungkap dia."Kedua, belanja operasional berkurang 24 persen, menyebabkan pemotongan anggaran gedung dan inventaris, langganan internet, hingga pengadaan seragam," tambahnya.Kemudian, Narendra menjelaskan, kekurangan anggaran akan menimbulkan ketiadaan belanja nonoperasional yang mengancam fungsi eselon I dan II. Misalnya dalam fungsi pengawasan oleh Jamwas, pendidikan dan pelatihan oleh Badiklat Kejaksaan, hingga fungsi Atase Kejaksaan dalam melakukan pelacakan aset hingga proses ekstradisi."Jika tidak ditangani, hal ini berpotensi menghambat penegakan hukum dan mengganggu pelaksanaan tugas strategis Kejaksaan RI di tahun 2026," tegasnya.Rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung dan Polri, Senin (7/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanDi sisi lain, Narendra memaparkan, anggaran 2026 hanya cukup untuk menjalankan 4 dari 24 usulan prioritas Kejaksaan."Dengan kata lain, banyaknya prioritas nasional yang tidak dianggarkan sehingga membuat banyak program strategis lainnya tidak dapat terlaksana nantinya," jelasnya.Menurut dia, pagu anggaran Rp 8,9 triliun belum memenuhi kebutuhan riil Kejaksaan. Dia menyebut bahwa berdasarkan hasil analisis, kebutuhan riil Kejaksaan untuk tahun 2026 adalah sebesar 27,49 triliun.Oleh karenanya, Kejaksaan meminta tambahan anggaran sebesar Rp 18,5 triliun.Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menyatakan menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan Pagu Indikatif tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 8.965.043.307.000. Serta akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 18.529.114.821.000 sehingga menjadi sebesar Rp 27.494.158.128.000.Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan pagu indikatif anggaran tahun 2026 kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.