Pemkot Bengkulu Larang Sekolah Jual Seragam, Buka Kanal Aduan Wali Murid

Wait 5 sec.

Plt Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu Ilham Putra di Bengkulu, Rabu (9/7/2025). ANTARA/Anggi MayasariBENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperketat pengawasan terhadap seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) guna memastikan tidak ada sekolah yang menjual seragam kepada siswa untuk mencari keuntungan. “Kami terus melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah, ini sesuai instruksi Penjabat Wali Kota Bengkulu. Sekolah tidak boleh menjual seragam, tetapi boleh memfasilitasi atau membantu, asalkan sesuai ketentuan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, di Bengkulu, Antara, Rabu, 9 Juli. Menurut Ilham, pengawasan ini mengacu pada Pasal 181 dan 198 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Aturan tersebut juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik baru jenjang SD dan SMP, yang menyebut bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua siswa. “Dengan aturan ini, kita bisa mencegah terjadinya potensi korupsi atau pungutan liar berkedok seragam yang justru membebani orang tua siswa,” ujar Ilham. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik penjualan seragam oleh sekolah, atau indikasi pungutan tidak resmi lainnya. “Kami minta masyarakat dan wali murid tidak segan melapor jika menemukan praktik seperti itu,” tegas Ilham. Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak—termasuk komite sekolah dan masyarakat—untuk menjaga moral dan etika di lingkungan pendidikan. “Dengan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat, kita bisa menjaga integritas dunia pendidikan di Bengkulu agar tetap berkualitas dan bermartabat,” tuturnya.