Respons Gibran Soal Tugas Urus Papua: Bukan Hal Baru

Wait 5 sec.

Wapres Gibran Rakabuming Raka, melaksanakan Salat Idul Adha bersama keluarga di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jumat (6/6/2025). Foto: kumparanWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons terkait penugasan khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap dirinya untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua.Ia mengatakan, penugasan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Penugasan khusus dari Presiden kepada Wapres untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua, sudah ada sejak era Wapres Ma'ruf Amin."Oh itu sebenarnya bukan hal baru ya, itu sudah dari zaman Pak Wapres Maruf Amin dari tahun 2022-2021 mungkin, sudah lama," kata Gibran di Jawa Tengah, Rabu, (9/7).Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat melepas keberangkatan Presiden ke Arab Saudi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTOSebagai pembantu Presiden, Gibran mengaku siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun, termasuk dalam penugasan khusus dari presiden untuk percepatan pembangunan di Papua."Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap. Kita siap," ucap dia.Bahkan kata Gibran, saat Keppres tentang penugasan tersebut belum keluar, ia siap untuk bertugas sesuai arahan Presiden Prabowo. Selama ini, lanjutnya, tim dari Sekretariat Wakil Presiden sudah sering ditugaskan ke Papua dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Timur Indonesia tersebut."Misalnya Keppresnya belum keluar pun saya sudah siap, kapan pun. Karena apa pun itu, tim dari Setwapres juga sudah sering saya tugaskan untuk misalnya ke Sorong, ke Merauke, untuk mengirim alat-alat sekolah, mengirim laptop, mengecek kesiapan MBG. Jadi nanti tinggal atur waktu aja," tandas dia.Presiden Prabowo Subianto didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, jajaran pimpinan Danantara dan para menteri Kabinet Merah Putih, mengunjungi Wisma Danantara Indonesia yang resmi menjadi kantor Badan Pengelola Investasi Danantara ke depan. Foto: Instagram/ @presidenrepublikindonesiaMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua.Dia menjelaskan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran Rakabuming Raka yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua."Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (9/7).Yusril menegaskan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Gibran."Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," jelas Yusril.