Pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). ANTARA/Ilham KausarJAKARTA - Roy Suryo menyindir tim hukum Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), karena sempat menyampaikan analogi yang dianggap konyol dalam proses gelar perkara khusus terkait ijazah palsu."Satu lagi, ada satu hal yang sangat konyol tadi yang disampaikan oleh kuasa hukum mereka. Jadi menurut mereka, ijazah itu bisa dianggap asli kalau UGM sudah menyatakan asli, KPU sudah mengatakan asli," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Rabu, 9 Juli.Menurutnya, UGM tidak menyatakan asli. Tepi sebatas melegalisasi ijazah. Sehingga, tidak bisa menjadi patokan keaslian dari ijazah Jokowi.Kemudian, tim hukum Jokowi juga sempat menyampaikan analogi yang konyol. Kata Roy, mereka mengibaratkan pemeriksaan ijazah layaknya proses autopsi dan visum jenazah.Karenanya ketika proses pemeriksaan sudah dilakukan, ijazah asli tak perlu dibawa sebagai pembuktian di tahap lainnya."Mereka mengatakan, mereka menggunakan analogi yang sangat konyol. Jadi kalau misalnya pemeriksaan jenazah, jenazah sudah cukup pakai visum, otopsi selesai. Kan tidak perlu jenazahnya dihadirkan," ungkapnya.Roy menyebut hasil autopsi dan visum bisa saja salah. Sehingga, dalam teknik kepolisan adanya proses ekshumasi untuk mendapatkan fakta baru.Pada proses itu, jenazah harus dihadirkan untuk diperiksa kembali secara menyeluruh dan membuktikan kebenaran dari hasil autopsi maupun visum"Nah itu konyol, jenazahnya perlu dihadirkan. Contoh kasus Joshua. Autopsi bisa salah. Visum bisa salah. Maka ini jangankan jenazah, Ijazah. Ijazahnya harusnya dihadirkan dan akan terbukti kalau ijazah dihadirkan itu terbukti akan palsu," kata Roy. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri disebut bakal melaksanakan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 9 Juli.Proses gelar perkara khusus itu sempat diagendakan pada 3 Juli. Namun, ditunda karena adanya surat permohonan penundaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).Pada surat itu, TPUA memohon kepada Bareskrim Polri untuk melibatkan beberapa nama-nama dalam proses gelar perkara khusus tersebut.Nama-nama yang dimaksud yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, pakar telematika Roy Suryo, dan akademisi sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.