Roy Suryo/FOTO: Rizky Adytia-VOIJAKARTA - Roy Suryo rampung menyampaikan analisisnya terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) kepada Bareskrim Polri dalam proses gelar perkara khusus. Diharapkan hasil penyelidikan dapat dibatalkan.Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan langkah penyelidikan terkait dugaan tersebut. Berdasarkan hasil uji forensik, ijazah Jokowi dinyatakan identik."Apa yang saya persembahkan untuk TPUA, apa yang kami persembahkan untuk ini bisa diterima fan bisa mengubah apa yang kemarin terjadi," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Rabu, 9 Juli.Pada proses gelar perkara khusus bersama Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA), dan tim hukum Jokowi, Roy Suryo memaparkan hasil analisanya, satu di antaranya mengenai adanya perbedaan huruf dengan tiga ijazah pembanding.Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar yang turut hadir dalam gelar perkara khusus itupun menyatakan kekecewaanya karena ketidakhadiran Jokowi dan pihak Universitas Gajah Mada (UGM).Alasannya, kesempatan itu mestinya menjadi wadah untuk membuktikan keabsahan dari ijazah yang saat ini dipermasalahkan."Kami sangat kecewa dengan ketidakdatangan dari Pak Jokowi yang membawa ijazah katanya asli, katanya lulusan UGM. Dan ketidakhadiran pihak UGM juga yang seharusnya bisa menjelaskan atau memiliki kesempatan yang sangat luas untuk meyakinkan publik. Tetapi itu semua tidak dimanfaatkan, sayang sekali ya," sebut Rismon. Selain itu, Rismon juga menegaskan penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tak berani menampilkan ijazah Jokowi sehingga tak bisa dibedah secara langsung pada kesempatan tersebut."Kalah telak dalam arti, bahwa menunjukkan nggak usah ijazahnya Pak Jokowi dalam versi analog, versi digital pun tidak berani menunjukkan kepada kami dalam monitor," kata Rismon.Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri disebut bakal melaksanakan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 9 Juli.Proses gelar perkara khusus itu sempat diagendakan pada 3 Juli. Namun, ditunda karena adanya surat permohonan penundaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).Pada surat itu, TPUA memohon kepada Bareskrim Polri untuk melibatkan beberapa nama-nama dalam proses gelar perkara khusus tersebut.Nama-nama yang dimaksud yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, pakar telematika Roy Suryo, dan akademisi sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.