JPNN.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melihat langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar pengembalian kerugian negara disebabkan karena penjara tidak membuat koruptor jera. Selain itu, negara perlu uang untuk menjalankan program-program kerakyatannya.