KKP akan Dalami Pulau Kecil di Bali dan NTB yang Diduga Dikuasai WNA

Wait 5 sec.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan mendalami adanya pulau-pulau kecil di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga dikuasai warga negara asing atau WNA."Terhadap pulau kecil di dua wilayah tersebut, tentu kami akan dalami," ujar Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR, Senin, 7 Juli.Sebenarnya bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah pemanfaatan melalui pembangunan properti di satu pulau kecil apabila itu sudah dilakukan tetapi kemudian itu melanggar, artinya melanggar itu ruang pulau itu merupakan ruang konservasi sehingga tidak boleh ada bangunan, maka KKP minta itu disegel dan kemudian bangunannya minta untuk dibongkar."Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap ada pulau-pulau di wilayah NTB dan Bali diduga dikuasai WNA. Ia mengaku akan mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut."Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standingnya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron.Ia mengatakan di pulau tersebut dibangun rumah dan resort atas nama warga negara asing. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail pulau-pulau dimaksud."Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing," katanya.Nusron Wahid menegaskan pulau-pulau kecil di Indonesia tidak dapat dijual maupun dimiliki sepenuhnya oleh pribadi termasuk oleh pihak asing.Dirinya menjelaskan ada dua regulasi yang mengatur kepemilikan pulau-pulau kecil di Indonesia. Pertama adalah Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2, yang menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum. Regulasi kedua, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.