Kompol I Made Yogi Purusa Utama semasa menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram. Foto: Instagram/@polresta_mataramKompol I Made Yogi Purusa Utama, tersangka kasus pembunuhan bawahannya di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, ternyata sedang akan menempuh sekolah perwira (Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah—Sespimmen).Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri pun langsung bertindak dengan cara menganulir Kompol Yogi dari sekolah perwira."Kompol Yogi itu, terkait permasalahan yang bersangkutan, untuk masalah Sespimmennya sudah dianulir, jadi tidak berangkat lagi," kata Karo SDM Polda NTB Kombes Pol I Wayan Gede Ardana kepada kumparan, Senin (7/7).Ardana menjelaskan Sespimmen dinaungi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri yang berfokus pada pengembangan perwira menengah."Diikuti adik-adik atau rekan-rekan lulusan Akpol," ujar Ardana.Ardana menjelaskan, tidak mudah masuk diterima Sespimmen. "Kompol Yogi, sesuai mekanisme, dulu mengikuti semua tahapan seleksinya dan dinyatakan lulus," katanya.Sespimmen pada tahun ini, menurut Ardana, dilaksanakan dua gelombang. "Kompol Yogi mengikuti gelombang kedua, tapi karena yang bersangkutan melakukan dugaan pelanggaran, secara otomatis pendidikannya dianulir," ujar Ardana.Kompol Yogi DitahanPolda NTB menahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra atas kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Senin (7/7/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA FOTO Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi."Informasi dari Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum), yang bersangkutan pasti ditahan hari ini," kata Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, kepada kumparan, Senin (7/7).Brigadir Polisi Muhammad Nurhadi dari Polda NTB dibunuh dua atasannya, April 2025. Foto: Instagram/@dtn439nusantaraMenurut Kholid, posisi Yogi sedang dalam pemeriksaan, sembari berkas perkaranya yang rampung disusun, diserahkan ke kejaksaan.Pembunuhan itu terjadi pada 16 April 2025, dan Yogi ditetapkan jadi tersangka 17 Mei 2025. Kedua perwira tersebut pun dipecat sebagai polisi dalam sidang etik (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada 27 Mei 2025.Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat (tengah), Ahli forensik dari Universitas Mataram Arfi Syamsun (kiri), Kabid Humas Polda NTB Mohammad Kholid (kanan), memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Foto: Dok. Polda NTB