Zarof Ricar-Lisa Rachmat Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA dan PT DKI

Wait 5 sec.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/DOK ISTJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan advokat Lisa Rachmat sebagai tersangka. Kali ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan pemufakatan jahat terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA pada periode 2003–2005..“Tersangka baru yang ditetapkan adalah ZR (Zarof Ricar), LR (Lisa Rachmat), dan II (Isodorus Iswardojo),” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 10 Juli.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2025. Menurut Harli, para tersangka diduga telah bersepakat melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding di PT DKI Jakarta.Selain itu mereka juga terlibat pemufakatan jahat untuk menyuap dalam pengurusan perkara yang naik ke tingkat kasasi di MA.“Sehingga dari fakta-fakta yang sudah ditemukan oleh penyidik pada Jampidsus, berketetapan menetapkan ketiga orang ini menjadi tersangka,” ungkap Harli. Meski ditetapkan tersangka, Harli menyebut yakni Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak ditahan. Sebab, mereka telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain yaitu dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald TannurSementara itu, Isodorus Iswardojo tidak ditahan dengan alasan usia lanjut dan kondisi kesehatan.“Sedangkan terhadap II (Isodorus)bahwa yang bersangkutan ini kalau sudah salah usiannya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit," sebut Harli.Meski begitu, proses penyidikan tetap berjalan. Penyidik disebut masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terhadap ketiga tersangka.“Kita harapkan dalam waktu ke depan, akan bisa diberkaskan dan dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan,” kata Harli.