Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanRUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara detail soal restorative justice atau keadilan restoratif. RUU KUHAP mengatur soal definisi hingga mekanisme dan syarat penggunaan keadilan restoratif dalam penyelesaian sebuah perkara.Hal ini dibahas saat Panja RUU KUHAP di Komisi III DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (10/7).Pada Pasal 74 RUU KUHAP diatur bahwa:Ayat 1Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;c. mengganti kerugian Korban;d. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidanae. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atauf. memberikan Restitusi dan/atau Kompensasi.Ayat 2Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diikuti dengan pencabutan Laporan atau Pengaduan.Ayat 3Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap: penyelidikan, penuntutan, penyidikan, bahkan di pemeriksaan sidang pengadilan.Pasal 74AAyat 1Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan;c. tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan;d. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, dengan syarat:1) merupakan tindak pidana yang dikenakan Putusan Hakim hanya berupa pidana denda.Awalnya, dalam mekanisme restorative justice ini, ingin diatur bahwa tindak pidana kekerasan yang memuat relasi kuasa antara pelaku dan korban tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif. Namun pada akhirnya frasa itu dihapus karena dianggap sama dengan pengecualian keadilan restoratif untuk tindak pidana kekerasan seksual.Pengaturan soal keadilan restoratif ini pun akhirnya disetujui oleh Panja dan pemerintah.“Oke ya?” ucap Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, dilanjutkan dengan memukul palu satu kali.