RUU KUHAP Atur Penyidik, Jaksa, dan Hakim Berkoordinasi dengan LPSK

Wait 5 sec.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMENDalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibahas oleh Panja di Komisi III DPR RI, diatur bahwa penyidik, penuntut umum, hingga hakim berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Aturan ini pun disetujui dalam rapat Panja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (10/7). Isinya adalah sebagai berikut:“Pasal 55 ayat 6, penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim berkoordinasi dengan lembaga yang tugas dan fungsinya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.”Sementara Ayat 1 berbunyi: “Setiap pelapor, pengadu, saksi, dan/atau korban berhak memperoleh pelindungan”.Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut bahwa keputusan ini akan memperbaiki sistem perlindungan saksi dan korban dalam sebuah perkara pidana.“Jadi dalam inplementasi perlindungan saksi itu, saling berkoordinasi lah antara penyidik, penuntut umum, dan hakim. Jadi gak jalan sendiri-sendiri,” ucapnya di dalam rapat.“Perlindungan saksi dan korban ini kan teknis. Bagaimana kita melindungi saksi dan korban kalau tidak saling berkoordinasi. Selama ini kan jalan masing-masing,” tambahnya.Ia pun kemudian mengetok palunya tanda aturan ini sudah disetujui oleh Panja dan pemerintah.